Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Pasal 154 menempatkan tembakau sebagai produk yang setara dengan narkotika dan zat adiktif lain. Bagi petani, pasal itu seolah lonceng kematian budidaya komoditas berharga ini.
Check Also
UNESCO Tetapkan Sumbu Filosofi Yogyakarta sebagai Warisan Dunia
Badan PBB Untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan (UNESCO) menetapkan Sumbu Filosofi Yogyakarta sebagai warisan …