Galau Hati Petani Tembakau Gegara RUU Kesehatan

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Pasal 154 menempatkan tembakau sebagai produk yang setara dengan narkotika dan zat adiktif lain. Bagi petani, pasal itu seolah lonceng kematian budidaya komoditas berharga ini.
BACA JUGA :   Badan-badan PBB Peringatkan Risiko Kelaparan di Sudan, Haiti, Burkina Faso, dan Mali

Check Also

UNESCO Tetapkan Sumbu Filosofi Yogyakarta sebagai Warisan Dunia

Badan PBB Untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan (UNESCO) menetapkan Sumbu Filosofi Yogyakarta sebagai warisan …