Menyusul berakhirnya status kedaruratan kesehatan akibat COVID-19 oleh sedikitnya tujuh negara, pemerintah juga menetapkan RI memasuki masa endemi. Artinya, COVID-19 sudah dianggap sebagai penyakit biasa. Kondisi ini berdampak pada skema pembiayaan pasien COVID yang selama ini ditanggung negara.
Check Also
Klaim Pelecehan Seksual Bermunculan, Pekerja di Stasiun Penelitian AS di Antartika Dilarang Beli Alkohol
Para pekerja di pusat penelitian utama Amerika Serikat di Antartika, McMurdo Station, mulai hari Minggu …