Negara diserukan untuk memantau rumah-rumah ibadah – dengan melibatkan masyarakat – karena merupakan fasilitas publik yang sedianya memberi ketenangan, dan tidak dicemari dengan paham radikalisme atau lainnya. Mungkinkah hal ini dilakukan? Apakah akan membatasi kebebasan beribadah dan berpendapat?
Check Also
UNESCO Tetapkan Sumbu Filosofi Yogyakarta sebagai Warisan Dunia
Badan PBB Untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan (UNESCO) menetapkan Sumbu Filosofi Yogyakarta sebagai warisan …